PERAN
KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI RAKYAT
A. Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada
abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam
keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas,
maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya
sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A.
Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli
1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres
tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2
masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan
dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai
dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi
menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh
rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945
pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
B. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan
usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung
jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi
rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor
25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi,
jenis dan tujuan koperasi.
C. Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,
tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi
Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1.
Landasan idiil :
Pancasila.
2.
Landasan struktural : UUD 1945.
3.
Landasan operasional: UU No. 25
Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.
Landasan mental: kesadaran
pribadi dan kesetiakawanan.
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2menetapkan bahwa
kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda
utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
D. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Koperasi tetap
memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para
anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan.
1.
Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan
harga yang cukup tinggi
2.
Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik
dengan harga yang lebih rendah
3.
Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha
yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
E.
Macam-macam Koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan
dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah
ulasannya
1.
Koperasi
konsumsi
Koperasi
ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan
harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau
biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut
perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis
yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk
menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis
produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3.
Koperasi
simpan pinjam
Dan
yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi
kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak
koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini
cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
F.
Prinsip-prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan
oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d.
Pemberian
balas jasa terbatas pada modal.
e.
Kemandirian.
G.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
H.
Peran Koperasi Sebagai Salah Satu Roda Penggerak
Perekonomian di Indonesia
Koperasi
pada dasarnya adalah pendirian badan usaha yang bertujuan untuk menjalin
kerjasama di antara orang-orang yang memliki keterbatasan ekonomi untuk
mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut
dimaksudkan untuk memenuhikebutuhan barang dan jasa bagi para anggota,
baik yang bersifat individual maupunkelompok.
Koperasi
merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi
berasaldari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk
memikul tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian.
Merekapun sepakat untuk menikmatihasil yang diperoleh secara bersama-sama pada
saat koperasi memperoleh keuntungan.Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992,
beberapa pengertian yang menyangkutkoperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasiyang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus
sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang
4. Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer)
5. Gerakan
koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat
terpaduuntuk mencapai cita-cita bersama
Koperasi merupakan
suatu wadah yang mampu menggerakan roda perekonomian rakyat kecil (miskin),
dengan adanya koperasi, rakyat kecil akan mampu mengembangkan pontensi yang
dimilikinya sehingga akan mampu membantu memperbaiki taraf kehidupan ekonominya.
Referensi :